Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Keanggotaan

Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Periode masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Masa keanggotaan BPD paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota.

Tugas dan Fungsi

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yaitu: pertama membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sedangkan tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa

BPD berwenang:

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hak Badan Permusyawaratan Desa dan Anggota

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewajiban Anggota BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Larangan Anggota BPD

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
  9. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. sebagai pelaksana proyek Desa;
  11. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  12. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

Struktur Kelembagaan BPD

Struktur Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dan Bidang. Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.

Bidang dalam kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa adalah pengelompokan Anggota BPD secara fungsional berdasarkan lingkup tugas dipimpin oleh Ketua Bidang yang juga merangkap sebagai anggota pada bidangnya. Dalam kelembagaan BPD terdapat 2 (dua) bidang yaitu: pertama Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dan kedua Bidang Pembangunan Desa dan PemberdayaanMasyarakat Desa.

Personalia Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa dapat diangkat 1 (satu) orang tenaga Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Tenaga staf administrasi Badan Permusyawaratan Desa merupakan pekerja Desa yang dipekerjakan oleh Kepala Desa untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD.

Dalam hal kemampuan keuangan Desa tidak memungkinkan untuk mengangkat tenaga staf administrasi Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dapat memperbantukan salah satu Staf Perangkat Desa dari Seksi Pemerintahan yang ditetapkan dengan surat tugas Kepala Desa. Apabila tidak terdapat Staf Seksi Pemerintahan, maka tugas tenaga Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa dapat dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan.


Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 s.d. pasal 65
  2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 72 s.d. pasal 78
  3. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 79
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  5. Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa pasal 50 s.d. pasal 61
  6. Perbup Cianjur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa

Posting Komentar