Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa adalah alat yang digunakan oleh BPD dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan untuk menyusun hasil evaluasi kinerja Kepala Desa oleh BPD.
Instrumen Monitoring
Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan data, dan informasi untuk melihat hasil kinerja Kepala Desa secara terus menerus dalam suatu rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Format instrumen monitoring tahap perencanaan:
Penyusunan RPJM Desa
Penyusunan RKP Desa
Penyusunan APB Desa
Perencanaan Sumber Pendapatan Desa
- Format instrumen monitoring tahap pelaksanaan:
Pelaksanaan Kegiatan APB Desa
Pelaksanaan Kegiatan Non APB Desa - Format instrumen monitoring tahap pelaporan:
Pelaporan Kegiatan
Petunjuk Pengisian Instrumen Monitoring Kegiatan
Kolom | Petunjuk Pengisian |
---|---|
NOMOR | Cukup Jelas |
PEMENUHAN | Cukup Jelas |
YA | Tulis (1) pada kolom “Ya”, jika jawaban pada indikator kinerja adalah ya |
TIDAK | Tulis (1) pada kolom “Tidak”, jika jawaban pada indikator kinerja adalah tidak |
CATATAN |
|
JUMLAH |
|
Instrumen Evaluasi
Instrumen evaluasi adalah rangkuman hasil monitoring kegiatan. Catatan dari masing-masing instrumen monitoring disalin ke dalam instrumen rangkuman/hasilmonitoring.
Format Instrumen Rangkuman Hasil Monitoring Kegiatan
Keterangan Cara Pengisian Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa :
Instrumen Hasil Monitoring Kegiatan ini ini diisi berdasarkan hasil pengisian Instrumen Monitoring masing-masing kegiatan terkait, dengan cara:
- Tahap: diisi dengan tahapan Monitoring, pilih salah satu yaitu: “Perencanaan”, “Pelaksanaan” atau “Pelaporan”.
- Kegiatan Yang Dimonitoring: Diisi dengan nama kegiatan yang dimonitoring (sesuai Instrumen Monitoring).
- Jumlah Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan jumlah “Ya”, jumlah “Tidak” dan Jumlah “Ya” ditambah (+) Jumlah “Tidak”
- Persentase Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan
- Ya : Jumlah “Ya” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
- Tidak : Jumlah “Tidak” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
- Hasil Monitoring: diisi
- MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” berjumlah 100%
- CUKUP MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” 76 % s.d. 99%
- KURANG MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” 51% s.d. 75%
- TIDAK MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” kurang dari 51%
- Catatan: diisi dengan salinan catatan pada Instrumen Monitoring Kegiatan.
Instrumen Hasil Evaluasi
Evaluasi Kinerja Kepala Desa oleh BPD adalah suatu kegiatan pengukuran pencapaian oleh BPD terhadap indikator kinerja pada kegiatan yang telah dimonitoring dan telah mendapat umpan balik dari Kepala Desa.
Format Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa
Keterangan Cara Pengisian Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa :
Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa ini diisi berdasarkan hasil Musyawarah BPD terhadap pembahasan Hasil Monitoring masing-masing kegiatan, dengan cara:
- Tahap: diisi dengan tahapan Monitoring, pilih salah satu yaitu: “Perencanaan”, “Pelaksanaan” atau “Pelaporan”.
- Kegiatan Yang Dievaluasi: diisi dengan nama kegiatan yang dievaluasi
- Jumlah Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan jumlah “Ya”, jumlah “Tidak” dan Jumlah “Ya” ditambah (+) Jumlah “Tidak”
- Persentase Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan
- Ya : Jumlah “Ya” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
- Tidak : Jumlah “Tidak” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
- Catatan: diisi dengan Kesimpulan Rapat BPD terhadap catatan monitoring kegiatan pada saat pembahasan Rapat Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap kegiatan terkait.
- Kinerja Kepala Desa: diisi
- BAIK, jika persentase jawaban “Ya” berjumlah 100% dan tidak ada catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi;
- BAIK DENGAN CATATAN, jika persentase jawaban “Ya” berjumlah 100% tetapi masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi;
- KURANG BAIK, jika persentase jawaban “Ya” 76% s.d. 99% dan masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi;
- TIDAK BAIK, jika persentase jawaban “Ya” kurang dari 76% dan masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi.
- Rekomendasi: diisi sesuai hasil keputusan musyawarah BPD terhadap pembahasan hasil evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Kegiatan terkait.
Matrik Hasil Pengawasan
Matrik Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD diisi berdasarkan hasil semua Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada periode laporan tertentu. pengisian sebagai berikut:
Format Matrik Hasil Pengawasan
KETERANGAN CARA PENGISIAN:
- NOMER: diisi sesuai nomer urut
- KEGIATAN YANG DIEVALUASI: diisi nama kegiatan sesuai instrument monitoring yang telah dibahas dalam rapat BPD
- KINERJA KEPALA DESA: diisi hasil evaluasi kinerja Kepala Desa terhadap kegiatan terkait
- CATATAN: diisi dengan Kesimpulan Rapat BPD terhadap catatan monitoring kegiatan pada saat pembahasan Rapat Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap kegiatan terkait
- UMPAN BALIK KEPALA DESA: diisi tanggapan Kepala Desa ketika dimintai umpan balik pada saat Musyawarah BPD
- REKOMENDASI: diisi sesuai hasil keputusan musyawarah BPD terhadap pembahasan hasil evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Kegiatan terkait.
Referensi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
- Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD, Ditjen Binapemdes Kemendagri RI, 2022.