Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa

Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa

Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.

Penyampaian Laporan Kinerja Badan Permusyaaratan Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat adalah untuk evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Selain disampaiakan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat, Laporan kinerja BPD juga disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa kepada masyarakat Desa.

Sistematika Laporan Kinerja BPD

Sistematikan dan Format Laporan Kinerja BPD tercantum dalam Pasal 61 dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Format Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dapat juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 61 ayat (2) Permendagri Nomor 110 tahun 2016 menyatakan sistematika Laporan Kinerja BPD sebagai berikut:

  1. dasar hukum;
  2. pelaksanaan tugas; dan
  3. penutup.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Nomor ...Tahun .... tentang Desa / tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Surat keputusan Bupati/Walikota tentang peresmian anggota BPD periode ..... sampai ......;
  4. Keputusan BPD Nomor .......tahun .... tentang Penetapan kinerja BPD tahun anggaran ........

Pelaksanaan Tugas

  1. Pengelolaan aspirasi masyarakat desa;
  2. Penyusunan dan atau pembahasan peraturan desa;
  3. Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. Pelaksanaan tugas lain;
    1. pemilihan kepala desa;
    2. pelaksanaan musyawarah desa;
    3. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
    4. pelaksanaan kerjasama antar desa;
    5. ................ dll.
  5. Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa;
  6. Pelaksanaan Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    1. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
    2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kot;a
    3. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan;
    4. Prestasi Kepala Desa.

Penutup

Memuat kata-kata penutup, tempat dan tanggal, serta tanda tangan dan nama Ketua BPD.


Referensi

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Posting Komentar