Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa adalah alat yang digunakan oleh BPD dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan untuk menyusun hasil evaluasi kinerja Kepala Desa oleh BPD.

Instrumen Monitoring

Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan data, dan informasi untuk melihat hasil kinerja Kepala Desa secara terus menerus dalam suatu rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  1. Format instrumen monitoring tahap perencanaan:
    Penyusunan RPJM Desa 
    Penyusunan RKP Desa 
    Penyusunan APB Desa 
    Perencanaan Sumber Pendapatan Desa 
  2. Format instrumen monitoring tahap pelaksanaan:
    Pelaksanaan Kegiatan APB Desa 
    Pelaksanaan Kegiatan Non APB Desa 
  3. Format instrumen monitoring tahap pelaporan:
    Pelaporan Kegiatan 

Petunjuk Pengisian Instrumen Monitoring Kegiatan

Kolom Petunjuk Pengisian
NOMOR Cukup Jelas
PEMENUHAN Cukup Jelas
YA Tulis (1) pada kolom “Ya”, jika jawaban pada indikator kinerja adalah ya
TIDAK Tulis (1) pada kolom “Tidak”, jika jawaban pada indikator kinerja adalah tidak
CATATAN
  • Catatan diisi temuan pada saat monitoring terhadap dokumen atau kegiatan yang perlu mendapat perhatian, baik berupa catatan yang positif ataupun kekurangan yang perlu dilengkapi.
    • Misalnya ketika jawabannya “Ya”, tetapi masih ada catatan yang perlu mendapat perhatian dalam rekomendasi hasil monitoring.
    • Sebaliknya jika jawabannya “tidak”, maka perlu dijelaskan apa yang menyebabkan “tidak teresedia” atau “tidak terlaksana” kegiatan terkait.
  • Catatan ini selanjutnya akan dipindahkan ke dalam “Instrumen Rangkuman/Hasil Monitoring Kegiatan”
JUMLAH
  • Jumlahkan nilai kolom “Ya” dan nilai kolom “Tidak”
  • Jumlah kolom “Ya” dan “Tidak” selanjutnya akan dipindahkan pada “Instrumen Evaluasi Hasil Monitoring Kegiatan”

Instrumen Evaluasi

Instrumen evaluasi adalah rangkuman hasil monitoring kegiatan. Catatan dari masing-masing instrumen monitoring disalin ke dalam instrumen rangkuman/hasilmonitoring.

Format Instrumen Rangkuman Hasil Monitoring Kegiatan 

Keterangan Cara Pengisian Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa :

Instrumen Hasil Monitoring Kegiatan ini ini diisi berdasarkan hasil pengisian Instrumen Monitoring masing-masing kegiatan terkait, dengan cara:

  1. Tahap: diisi dengan tahapan Monitoring, pilih salah satu yaitu: “Perencanaan”, “Pelaksanaan” atau “Pelaporan”.
  2. Kegiatan Yang Dimonitoring: Diisi dengan nama kegiatan yang dimonitoring (sesuai Instrumen Monitoring).
  3. Jumlah Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan jumlah “Ya”, jumlah “Tidak” dan Jumlah “Ya” ditambah (+) Jumlah “Tidak”
  4. Persentase Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan
    • Ya : Jumlah “Ya” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
    • Tidak : Jumlah “Tidak” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
  5. Hasil Monitoring: diisi
    • MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” berjumlah 100%
    • CUKUP MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” 76 % s.d. 99%
    • KURANG MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” 51% s.d. 75%
    • TIDAK MEMADAI, jika persentase jawaban “Ya” kurang dari 51%
  6. Catatan: diisi dengan salinan catatan pada Instrumen Monitoring Kegiatan.

Instrumen Hasil Evaluasi

Evaluasi Kinerja Kepala Desa oleh BPD adalah suatu kegiatan pengukuran pencapaian oleh BPD terhadap indikator kinerja pada kegiatan yang telah dimonitoring dan telah mendapat umpan balik dari Kepala Desa.

Format Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa 

Keterangan Cara Pengisian Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa :

Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa ini diisi berdasarkan hasil Musyawarah BPD terhadap pembahasan Hasil Monitoring masing-masing kegiatan, dengan cara:

  1. Tahap: diisi dengan tahapan Monitoring, pilih salah satu yaitu: “Perencanaan”, “Pelaksanaan” atau “Pelaporan”.
  2. Kegiatan Yang Dievaluasi: diisi dengan nama kegiatan yang dievaluasi
  3. Jumlah Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan jumlah “Ya”, jumlah “Tidak” dan Jumlah “Ya” ditambah (+) Jumlah “Tidak”
  4. Persentase Jawaban Pemenuhan Indikator Kinerja: diisi dengan
    • Ya : Jumlah “Ya” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
    • Tidak : Jumlah “Tidak” dibagi (:) Jumlah Keseluruhan dikali (X) 100
  5. Catatan: diisi dengan Kesimpulan Rapat BPD terhadap catatan monitoring kegiatan pada saat pembahasan Rapat Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap kegiatan terkait.
  6. Kinerja Kepala Desa: diisi
    • BAIK, jika persentase jawaban “Ya” berjumlah 100% dan tidak ada catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi;
    • BAIK DENGAN CATATAN, jika persentase jawaban “Ya” berjumlah 100% tetapi masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi;
    • KURANG BAIK, jika persentase jawaban “Ya” 76% s.d. 99% dan masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi;
    • TIDAK BAIK, jika persentase jawaban “Ya” kurang dari 76% dan masih terdapat catatan yang harus diperbaiki dan atau dilengkapi.
  7. Rekomendasi: diisi sesuai hasil keputusan musyawarah BPD terhadap pembahasan hasil evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Kegiatan terkait.

Matrik Hasil Pengawasan

Matrik Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD diisi berdasarkan hasil semua Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada periode laporan tertentu. pengisian sebagai berikut:

Format Matrik Hasil Pengawasan 

KETERANGAN CARA PENGISIAN:

  1. NOMER: diisi sesuai nomer urut
  2. KEGIATAN YANG DIEVALUASI: diisi nama kegiatan sesuai instrument monitoring yang telah dibahas dalam rapat BPD
  3. KINERJA KEPALA DESA: diisi hasil evaluasi kinerja Kepala Desa terhadap kegiatan terkait
  4. CATATAN: diisi dengan Kesimpulan Rapat BPD terhadap catatan monitoring kegiatan pada saat pembahasan Rapat Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap kegiatan terkait
  5. UMPAN BALIK KEPALA DESA: diisi tanggapan Kepala Desa ketika dimintai umpan balik pada saat Musyawarah BPD
  6. REKOMENDASI: diisi sesuai hasil keputusan musyawarah BPD terhadap pembahasan hasil evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Kegiatan terkait.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
  2. Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPDDitjen Binapemdes Kemendagri RI, 2022.

Posting Komentar