Kalender kegiatan Badan Permusyawaratan Desa adalah jadwal pengagendaan program-program kerja yang akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pengagendaan program kerja BPD tidak terlepas dari tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan di tingkat desa.
Kegiatan utama BPD yang rutin dilaksanakan dalam satu tahun anggaran antara lain:
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat dilakukan dengan Manggali, menampung, mengengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Penyusunan dan/ atau pembahasan peraturan desa.
Rancangan Peraturan Desa yang wajib dibahas tiap tahun antara lain Rancangan perdes RKP Desa, Rancangan Perdes APB Desa, dan Rancangan Perdes Perubahan APB Desa.
Selain itu BPD wajib membahas dan menyepakati Rancanga perdes RPJM Desa dalam periode 6 tahun sekali atau apabila diperlukan ada perubahan yang diajukan oleh Kepala Desa. Juga Rancangan perdes berdasarkan aspirasi dan/ atau yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan melalui perdes.
Koordinasi dan Konsultasi
BPD melakukan koordinasi dan/ atau konsultasi dalam rangka Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau penilaian atas kebutuhan masyarakat desa. koordinasi/konsultasi dalam bentuk pertemuan/audiensi atau kunjungan kerja baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat/kelompok masyarakat.
Menyelenggarakan musyawarah desa
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa, juga sebagai saranapenyaluran aspirasi masyarakat desa. Musdes sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di desa.
Pengawasan kinerja kepala desa
Pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa dilaksanakan sepanjang tahun melalui monitoring dan evaluasi sesuai tahapan yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
Evaluasi LKPPD dilaksanakan setelah diterima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari Kepala Desa yaitu paling lambat pada bulan Maret. BPD diberikan waktu maksimal 10 hari untuk melakukan Evaluasi.
Melaksanakan tugas lainnya
Tugas lain BPD diantaranya kegiatan kerjasama antar desa, pemilihan kepala desa dan/atau tugas lainnya yang melekat dan menjadi lingkup tugas BPD sesuai peraturan perundang-undangan. Dilaksanakan apabila kegiatan tersebut bertepatan pelaksanaannya pada tahun berkenaan.
Penjadwalan
Bulan | Kegiatan |
---|---|
Januari |
|
Februari |
|
Maret |
|
April |
|
Mei |
|
Juni |
|
Juli |
|
Agustus |
|
September |
|
Oktober |
|
November |
|
Desember |
|