Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) adalah adalah Laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran yang memuat materi langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Laporan Kepala Desa

Kepala Desa diwajibkan berdasarkan undang-undang untuk menyusun dan menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa meliputi yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa. kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Selain kepada Bupati/Walikota, Kepala Desa juga wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelanggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa berkewajiban untuk:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran adalah Laporan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran. Dokumen LKPPD memuat materi langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. LKPPD merupakan bahan evaluasi BPD terhadap kinerja Kepala Desa.

Evaluasi LKPPD

BPD melakukan musyawarah BPD untuk mengevaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKKPD diterima dari kepala desa. Evaluasi dimaksud adalah pengkajian dan penilaian terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembahasan Evaluasi LKPPD oleh BPD meliputi:

  1. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa.
  2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Prestasi Kepala Desa.

Berdasarkan hasil evaluasi, BPD dapat:

  1. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
  2. Meminta keterangan atau informasi.
  3. Menyatakan pendapat.
  4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Pelaksanaan dan Hasil Evaluasi LKPPD sebagaimana tersebut di atas dilaporkan dalam Laporan Kinerja BPD Akhir Tahun Anggaran.


Referensi

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Posting Komentar