Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Pengawasan kinerja kepala desa oleh BPD ialah proses monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Ruang Lingkup Pengawasan

Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan sebuah kegiatan sesuai dengan rencana dengan menggunakan aturan dan instrumen yang telah ditetapkan.

Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan data, dan informasi untuk melihat hasil kinerja Kepala Desa secara terus menerus dalam suatu rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Evaluasi Kinerja Kepala Desa oleh BPD  adalah suatu kegiatan pengukuran pencapaian oleh BPD terhadap indikator kinerja pada kegiatan yang telah dimonitoring dan telah mendapat umpan balik dari Kepala Desa.

Ruang lingkup  kegiatan pengawasan yang dilakakuan oleh BPD meliputi keseluruhan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bentuk Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD

Mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam pemenuhan pelaksanaan tugas, kewajiban, hak dan kewenangannya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pemerintah maupun masyarakat desa.

Memastikan terjadinya check and balance dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa.

Memberikan gambaran atas capaian kinerja Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut.

Prinsip Pengawasan

Obyektif dan Profesional - Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara profesional berdasarkan analisis data yang lengkap dan akurat agar menghasilkan penilaian yang obyektif dan tepat dalam memberikan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan. Informasi harus diuji silang dengan sumber lain untuk menjamin akurasinya agar dapat membantu memperbaiki kinerja pelaksanaan sebuah kegiatan.

Transparan - Pengawasan harus dilakukan dalam suasana yang mendorong kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi yang bertanggung jawab. Kegiatan pengawasan harus diketahui masyarakat luas terutama oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Hasil pengawasan oleh BPD harus disampaikan kepada Kepala Desa, masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Camat dan APIP Daerah.

Partisipatif - Semua pelaku kegiatan, terutama masyarakat, bebas untuk menyampaikan dan melaporkan kondisi obyektif termasuk berbagai masalah yang ada serta kontribusi untuk perbaikannya.

Akuntabel - Pelaksanaan pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara internal BPD maupun eksternal.

Berorientasi Solusi - Pelaksanaan pengawasan terutama terhadap hasil dan rekomendasi yang disampaikan diorientasikan untuk menemukan solusi pelaksanaan yang lebih baik lagi serta solusi atas masalah yang terjadi sebagai pijakan peningkatan kinerja.

Terintegrasi - Kegiatan pengawasan yang dilakukan BPD merupakan bagian dari pengawasan pemerintah dan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. Hasil-hasil pengawasan menjadi masukan dan dilaporkan kepada Camat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota.

Berbasis Indikator Kinerja - Pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasarkan kriteria atau indikator kinerja, baik indikator masukan, proses, keluaran, hasil maupun dampak terhadap program/kegiatan/masyarakat.

Berkelanjutan - Tak kalah pentingnya, agar kegiatan pengawasan oleh BPD dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.

Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator Kinerja Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa berdasarkan keseluruhan aktivitas/ kegiatan Kepala Desa yang ditugaskan oleh peraturan perundangan di masing-masing tahapan dan kegiatannya, yaitu Kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penyusunan indikator kinerja Kepala Desa berdasarkan indikator masukan, indikator proses, indikator hasil, dan indikator kualitas hasil dan proses. Sementara untuk kegiatan selain Kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa, indikator kinerjanya langsung dirinci sesuai dengan tugas-tugas Kepala Desa pada kegiatan tersebut.

  1. Indikator masukan - digunakan untuk mengukur jumlah sumberdaya baik berupa dana, SDM, sarana/prasarana, dan material lainnya yang dipergunakan dan harus disediakan agar proses kegiatan dapat mencapai tujuan dan hasil yang diharapkan.

  2. Indikator proses - digunakan untuk menggambarkan proses atau kegiatan yang dilakukan Kepala Desa yang harus terjadi dalam proses pelaksanaan sebuah kegiatan.

  3. Indikator hasil - digunakan untuk mengukur sejauh mana hasil nyata sebuah pelaksanaan kegiatan terlaksana.

  4. Indikator Kualitas Hasil dan Proses - digunakan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian tujuan dari pelaksanaan sebuah kegiatan yang ditugaskan

Jadwal Pengawasan

Jadwal Pengawasan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan:
  1. Kegiatan Penyusunan RPJM Desa
    Kegiatan sedang atau baru selesai dilaksanakan (Maksimal 3 bulan setelah Pelantikan Kades Terpilih.
  2. Kegiatan Penyusunan RKP Desa
    Kegiatan sedang atau baru selesai dilaksanakan (Bulan Juli - September).
  3. Kegiatan Penyusunan APB Desa
    Kegiatan sedang atau baru selesai dilaksanakan (Bulan Desember).
  4. Kegiatan Perencanaan Sumber-sumber Pendapatan Desa
    Kegiatan baru selesai dilaksanakan.
Jadwal Pengawasan Tahapan Perencanaan Kegiatan:
  1. Pelaksanaan Kegiatan APB Desa
    Kegiatan sedang atau baru selesai dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Kegiatan Non APB Desa
    (Proyek/Program Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ CSR yang di dalamnya melekat tugas dan kewajiban Kepala Desa) kegiatan sedang atau baru selesai dilaksanakan.
Jadwal Pengasan Tahapan Pelaporan:
  1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama
    Kegiatan baru selesai dilaksanakan (Maksimal bulan Juli).
  2. Laporan Pertanggunggjawaban Realisasai Pelaksanaan APB Desa
    Kegiatan baru selesai dilaksanakan (Maks Bulan ke-3 tahun berikutnya).


Referensi

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
  2. Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPDDitjen Binapemdes Kemendagri RI, 2022.

Posting Komentar