Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa

Tata tertib Badan Permusyawaratan Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh BPD yang berlaku di lingkungan internal Badan Permusyawaratan Desa.

Maksud dan Tujuan

Pengaturan tentang tata tertib BPD dimaksudkan sebagai pedoman bagi Anggota BPD dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, hak, wewenang, dan kewajibannya kepada bangsa, negara, dan masyarakat dengan tujuan:

  1. menjaga martabat, kewibawaan, dan kredibilitas BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa.
  2. membantu Anggota BPD dalam melaksanakan setiap tugas, hak, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya kepada bangsa, negara, dan masyarakat.
  3. mewujudkan terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ruang Lingkup

Lingkup pengaturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD.
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD.
  3. waktu musyawarah BPD, meliputi:
    1. pelaksanaan jam musyawarah;
    2. tempat musyawarah;
    3. jenis musyawarah;
    4. daftar hadir anggota BPD.
  4. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD, meliputi:
    1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
    2. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
    3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir;
    4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
  5. tata cara musyawarah BPD, meliputi:
    1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
    2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
    3. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa;
    4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
  6. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD, meliputi:
    1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
    2. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
    3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa;
    4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
  7. pembuatan berita acara musyawarah BPD, meliputi:
    1. penyusunan notulen rapat;
    2. penyusunan berita acara;
    3. format berita acara;
    4. penandatanganan berita acara;
    5. penyampaian berita acara.

Referensi

  1. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 77
  2. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 79
  3. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 64
  4. Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa pasal 60 s.d. pasal 61
  5. Perbup Cianjur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa pasal 67

Posting Komentar