Saran Pencarian
Info BPD Jambudipa Media Aspirasi. Informasi.
Selamat datang di Info BPD Desa Jambudipa. Media Aspirasi dan Informasi Badan Permusyawaratan Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selengkapnya
INFORMASI PUBLIK
Profil Badan Publik
Tata Tertib BPD
Keputusan BPD
Daftar Keputusan BPD.
Musyawarah BPD
Berita Acara Musyawarah BPD.
Musyawarah Desa
Keputusan Musyawarah Desa.
Peraturan Desa
Salinan Peraturan Desa.
SELAYANG PANDANG
Pemberdayaan BPD
UU Desa memandatkan praktek demokrasi di desa dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karenanya pemberdayaan BPD mutlak diperlukan.
PelajariARTIKEL & BERITA
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD
Tata Cara Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD
Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD
Pertanyaan Umum
Pertanyaan umum (FAQ) tentang BPD dan Anggota BPD
Badan Permusyawaratan Desa, disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (Wilayah dalam Desa seperti Dusun atau RW) dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau permusyawaratan perwakilan.
Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa. Anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir (antarwaktu) digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Bupati/Walikota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Ada 13 tugas pokok BPD yang merupakan penjabaran dari 3 fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai forum demokrasi dan penyampaian aspirasi masyarakat.
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam pemenuhan pelaksanaan tugas, kewajiban, hak dan kewenangannya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul dan/atau pendapat dalam Musyawarah BPD. Sedangkan Pernyataan Pendapat BPD berupa keputusan BPD berdasarkan hasil Musyawarah BPD berupa kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.