Info BPD Jambudipa Media Aspirasi. Informasi.


Selamat datang di Info BPD Desa Jambudipa. Media Aspirasi dan Informasi Badan Permusyawaratan Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.


Selengkapnya
Slider Image

INFORMASI PUBLIK

Profil Badan Publik

Profil Pimpinan & Anggota BPD.

Tata Tertib BPD

Peraturan Tata Tertib BPD.

Keputusan BPD

Daftar Keputusan BPD.

Musyawarah BPD

Berita Acara Musyawarah BPD.

Musyawarah Desa

Keputusan Musyawarah Desa.

Peraturan Desa

Salinan Peraturan Desa.

SELAYANG PANDANG

Youtube video

Pemberdayaan BPD

UU Desa memandatkan praktek demokrasi di desa dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karenanya pemberdayaan BPD mutlak diperlukan.

Pelajari

ARTIKEL & BERITA

Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa

Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran disampaikan paling lama 4 …

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) adalah adalah Laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tu…

Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kepala Desa

BPD menyusun laporan hasil pengawasan kinerja kepala desa setelah seluruh rangkaian pengawasan sampai pada kegiatan umpan balik dan pembahasan…

Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa adalah alat yang digunakan oleh BPD dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa p…

Tata Cara Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Tata Cara Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan melalui lima langkah kegiatan, yaitu: Persiapan, monitoring, evaluasi, Umpan Balik…

Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Pengawasan kinerja kepala desa oleh BPD ialah proses monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam bidang p…

Pertanyaan Umum

Pertanyaan umum (FAQ) tentang BPD dan Anggota BPD

Apa dan siapa itu BPD?

Badan Permusyawaratan Desa, disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (Wilayah dalam Desa seperti Dusun atau RW) dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau permusyawaratan perwakilan.

Bagaimana pemberhentian/ pengangkatan Anggota BPD?

Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa. Anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir (antarwaktu) digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Bupati/Walikota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Apa tugas dan fungsi BPD?

Ada 13 tugas pokok BPD yang merupakan penjabaran dari 3 fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Apa itu Musyawarah Desa?

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai forum demokrasi dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Bagaimana cara pengawasan kinerja kepala desa?

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengukur capaian kinerja Kepala Desa dalam pemenuhan pelaksanaan tugas, kewajiban, hak dan kewenangannya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apa bedanya pernyataan pendapat Anggota dan BPD?

Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul dan/atau pendapat dalam Musyawarah BPD. Sedangkan Pernyataan Pendapat BPD berupa keputusan BPD berdasarkan hasil Musyawarah BPD berupa kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.